Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan sebanyak-banyaknya 50 KK.
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Desa dan Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan Lurah.
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 2 RT dan maksimal 10 RT. Adapun Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW diantaranya :
A. TUGAS RT/RW
Membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
B. FUNGSI RT / RW
DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
MASA JABATAN 2021 s/d 2025
DESA PAKAMBAN LAOK KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP
Surat Keputusan Kepala Desa Pakamban Laok Nomor : 188/22/435.312.110/2020 tanggal 21 Desember 2022 tentang Penetapan Pengurus RT/RW Lembaga Kemasyarakatan Desa Pakamban Laok
No |
Jabatan |
Nama Pejabat |
Alamat |
1 |
Ketua RW 1 |
MASWAN FAIZ |
DUSUN GALIS |
2 |
Ketua RW 1 RT 01 |
MUSA' |
DUSUN GALIS |
3 |
Ketua RW 1 RT 02 |
KUSNAIDI |
DUSUN GALIS |
4. |
Ketua RW 2 |
SAMSUDIN |
DUSUN GALIS |
5. |
Ketua RW 2 RT 01 |
MUARIF |
DUSUN GALIS |
6. |
Ketua RW 2 RT 02 |
MASYKUR |
DUSUN GALIS |
7. |
Ketua RW 3 |
MOH. JAUHARI |
DUSUN TALON |
8. |
Ketua RW 3 RT 01 |
JOHANSYAH |
DUSUN TALON |
9. |
Ketua RW 3 RT 02 |
MUSAHWI |
DUSUN TALON |
10. |
Ketua RW 4 |
FAUZY |
DUSUN KACANGAN |
11. |
Ketua RW 4 RT 01 |
SATRAWI |
DUSUN KACANGAN |
12. |
Ketua RW 4 RT 02 |
R. MASYUDI |
DUSUN KACANGAN |
13. |
Ketua RW 5 |
HODI RIYADI |
DUSUN KARANG DALEM |
14. |
Ketua RW 5 RT 01 |
SUBAIDI |
DUSUN KARANG DALEM |
15. |
Ketua RW 5 RT 02 |
ABD. AZIZ |
DUSUN KARANG DALEM |