Pakamban Laok, Senin 13/09/2021 Sebanyak tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan telah resmi dilantik oleh Camat Pragaan Kabupaten Sumenep.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Sumenep Nomor: 188/04/Kep/P/435.013/2021 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahap I Masa Bakti 2021 hingga 2027, tertanggal 16 Agustus 2021, dengan masa jabatan enam tahun sejak tanggal pelantikan.
Camat Pragaan, Darussalam menyatakan, bahwa BPD adalah mitra kerja Pemerintah Desa (Pemdes), bukan musuh desa.
“Pemerintah Desa adalah eksekutif desa, sedangkan BPD merupakan badan legislatif yang ada di desa. Keduanya mitra yang sejajar untuk satu tujuan membangun desa,” kata Camat Pragaan dalam sambutannya, Senin (13/09/2021).
Pihaknya mengingatkan, dengan isi sumpah pelantikan tersebut tentunya mereka akan melaksanakan tugas sebenar-benarnya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya.
“Janji saudara juga akan mengembangkan kehidupan demokrasi sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku di tingkat desa, daerah, dan NKRI,” imbuhnya. (Hba)