Pakamban Laok Bersemangat (Pakamban Laok Bersih, Sejahtera, makmur dan Aman dengan Pemerintahan Yang Adil dan Transparan) Visi dan Misi Desa Pakamban Laok

Artikel

Tingkatkan Peran BPD, Pakamban Laok Adakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD

13 Juni 2022 12:14:40  Administrator  98 Kali Dibaca  Berita Lokal
Sebagai upaya meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Tata Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Pakamban Laok kecamatan Pragaan hari ini Senin (13/06/2022) mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, bertempat di balai Desa Pakamban Laok adapun sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut diantaranya Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumenep Ir. Supardi MM, Bapak Camat Pragaan, Kepala seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Pragaan dan Kepala Desa Pakamban Laok.
 
Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 
"Dilihat dari kedudukannya, Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD sebagai pengawas Pemerintah Desa memiliki kedudukan yang sama. BPD menjadi mitra pemerintah desa, sama sama bertugas memajukan desa," ujarnya (13/06/2022).
 
Dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain itu juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 
 
"Yang terpenting juga BPD berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya," ujarnya.
Menurut Camat Pragaan, BPD hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa. Permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kepala Desa tapi juga BPD. Kepala Desa sebagai eksekutif desa sementara BPD sebagai legislatif desa.
 
"BPD adalah mitra Pemerintah Desa, jangan difahami musuh bagi Pemerintah Desa. BPD lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat. Juga berfungsi sebagai Pengawas Pemerintah Desa. Maka perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu Kemajuan Desa", ungkapnya. Terakhir beliau jelaskan bahwa Kepala Desa dan Pemerintah Desa perlu membangun komunikasi dan koordinasi serta kerjasama yang baik untuk bersama-sama membangun desa, meningkatkan kinerja dan pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsinya dengan sebaik-baik. (Hba).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Arsip Artikel

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumenep - Pamekasan No. 110
Desa : Pakamban Lao
Kecamatan : Pragaan
Kabupaten : Sumenep
Kodepos : 69465
Telepon :
Email : pakambanlaok.pragaan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3
    Kemarin:23
    Total Pengunjung:24.042
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.17.3.252
    Browser:Mozilla 5.0