Rabu, Juni 29, 2022
Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. dalam arahan Pembukaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Pakamban Laok mengharapkan agar Perangkat Desa berorentasi pada pelayanan masyarakat Melayani bukan minta dilayani.
"Perangkat Desa sebagai abdi negara adalah sebagai pelayan masyarakat. Bukan kita yang minta dilayani, tapi kita yang menyediakan diri untuk melayani masyarakat," jelasnya mantap.
Kepala Desa dan Perangkat Desa, harus selalu turun tangan untuk membantu memenuhi setiap kebutuhan dan permasalahan warganya.
"Tidak boleh jual mahal, kita harus melayani dengan baik dan segera serta memberikan kemudahan dalam pelayanan dan tidak menunda nunda pekerjaan.
"Kalau ada tugas baik tugas dari atasan atau tugas lain pelayanan, jangan ditunda-tunda. Kalau ditunda, begitu ada tugas lainnya, maka bisa jadi menumpuk," jelasnya.
Beliau jelaskan bahwa tugas dan fungsi Perangkat Desa secara umum membantu tugas Kepala Desa dalam hal pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
"Namun setiap langkah pelayanan harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Akhirnya diujung sambutan, Camat Pragaan membuka acara Pelatihan dengan pembacaan basmalah.
"Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Pakamban Laok dengan ini kami nyatakan dibuka." Pungkasnya. (Zbr/Hba)