Hari ini Jum'at (24/06/2022), bertempat di Balai Desa Pakamban Laok, Pemerintah Desa Pakamban Laok dan Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep menggelar Penyuluhan Hukum tentang Penerapan E-Tilang berbasis CCTV dalam mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum berlalu lintas bagi warga masyarakat di desa Pakamban Laok. Bertindak sebagai pembicara Bripka Nova Arianto, Kanit Satlantas Polres Sumenep.
Sekretaris Desa Pakamban Laok atas nama Kepala Desa Pakamban Laok dalam sambutannya mengatakan bahwa aturan lalu lintas dikeluarkan oleh negara dengan tujuan lalu lintas berjalan tertib dan aman sesuai dengan rambu-rambu yang telah di tentukan. Namum pada kenyataannya masih banyak pengguna jalan yang tidak mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan sehingga menyebabkan terganggunya keselamatan jiwa. Masyarakat harus diedukasi aturan ke-lalu lintasan.
Berbagai pelanggaran dan kelalaian tak jarang merugikan orang lain diantaranya seringnya terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan meninggal dunia.
Semakin banyak orang yang melakukan pelanggaran kecil seperti enggan menggunakan helm karena alasan jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman dan Juga sering tidak membawa surat surat kendaraan yang menyebabkan dirinya ditilang.
Bripka Nova Arianto menyampaikan Kalau tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pasti ditilang. SIM sebagai bukti kemahiran berkendara, STNK legalitas kendaraanya," tambahnya.
Beliau juga mengatakan bahwa sudah ada Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV tanpa bersentuhan langsung dengan aparat kepolisian.
"Teknologi ini akan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Negara sudah beradaptasi dengan teknologi. Kita sebagai Warga Negara Indonesia harus memahami, demi keselamatan kita bersama,"
Beliau juga mengatakan banyak orang nekad melawan arus, melanggar rambu rambu lalu lintas, menggunakan kendaraan tidak memperhatikan aspek keselamatan baik kendaraan dimodifikasi, atau muatan lebih. Juga nampak sepele tidak menggunakan kaca spion padahal itu urgen.
"Kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk berbelok ke kanan dan kiri. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," ucapnya.
Demikianlah sebagian materi yang disampaikan oleh nara sumber dari pihak kepolisian. Semoga manfaat. (Hba/Mz).