Rabu, Juni 29, 2022
Dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Pakamban Laok, hari ini Rabu (29/06/2022) Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Masrawi menjelaskan Tugas dan Fungsi (Tusi) Tata Organisasi Pemerintahan Desa yang terdiri dari unsur Kepala Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis dan unsur kewilayahan.
Dimana Sekretaris bertugas membantu urusan kesekretariatan dan pelayanan administrasi agar berjalan baik, sedangkan unsur pelaksana teknis adalah pelaksanaan teknis pemerintahan, kesejahteraan dan pelayanan yang dilaksanakan oleh para Kepala Seksi (Kasi). Demikian juga bidang kewilayahan dilaksanakan oleh para Kepala Dusun (Kadus).
"Administrasi desa ada kode klasifikasi suratnya dan tata naskah dinasnya. Urusan kewilayahan diurus oleh Kepala Dusun, sedangkan urusan teknis diurus oleh Kasi Pemerintahan, kesejahteraan dan pelayanan," jelasnya.
Berkaitan dengan optimalisasi pelayanan, beliau katakan agar kerja tidak berorientasi kepada nominal uang saja, tapi pada substansi pelayanan prima.
"Sebenarnya, bekerja ikhlas itulah yang akan menghadirkan nominal melalui jalan yang tak terduga. Maka permudah pelayanan masyarakat, rizkimu akan datang," jelasnya.
Saat dibuka sesi pertanyaan, seorang penanya menanyakan titik koordinasi antar kasi dan koordinasi ke kecamatan.
Masrawi menjawab bahwa koordinasi antar kasi, kesekretariatan dan unsur kewilayahan di internal Perangkat Desa memang diperlukan. Begitupun juga koordinasi perangkat di tingkat desa dengan OPD dan kecamatan, hanya namanya konsultasi kalau ke tingkat atasan dan dipersilahkan para kasi, kaur dan unsur kewilayahan di pemerintahan desa untuk berkonsultasi dengan OPD diatasnya maupun dengan kecamatan," tambahnya
Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat dalam SOTK yang baru di sebut Kepala Seksi Pelayanan lebih banyak berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan sosial keagamaan dalam berkonsultasi ke bidang pemerintahan di atasnya lebih banyak ke Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan mengingat urusan desa lebih banyak berkaitan dengan bidang tata pemerintahan.
Beliau mengimbau agar dalam berbagai pelayanan desa tidak membuat ruwet Kepala Desa dalam sisi teknis.
"Semua soal teknis harus sudah dilayani oleh staf dibawahnya. Bilamana ada yang tidak difahami ke Kades bisa meminta pengarahan dalam pelaksanaan tugas," urainya.
Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. menambahkan bahwa antar Perangkat Desa memang harus saling berkoordinasi. Perangkat Desa masing masing harus mengerti tugasnya, dan memberi pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi bidangnya.
"Kendatipun demikian, sekalipun bukan tugasnya bila ada warga minta pelayanan, maka harus membantu menunjukkan dan mengawal pelayanan yang dibutuhkan kepada bidang tugas yang menangani. Jangan bilang tidak tahu menahu meski bukan tugasnya," timpal Camat Pragaan Heru Cahyono.
Adapun koordinasi dengan pihak luar, disesuaikan dengan kebutuhan warga yang dibutuhkan, dan membantu menunjukkan dinas dan bidang OPD di tingkat kecamatan, baik kesehatan, pendidikan, ijin keramaian dan ketertiban. (Zbr/Hba)