Pakamban Laok, 18/8/2022, Musyawarah Desa Pembahasan dan Penyepakatan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Pakamban Laok tahun 2023 dilaksanakan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang berkaitan dengan kebijakan dalam bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Pemerintah Desa Pakamban Laok melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penyepakatan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) bertempat di balai desa dengan dihadiri Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) Pragaan, Perangkat Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta unsur lembaga kemasyarakatan desa yang ada di lingkungan Pemerintahan Desa Pakamban Laok.
Dalam sambutannnya Kepala Desa Pakamban Laok Mukhlisin menyatakan bahwa dalam musyawarah desa Penyusunan RKP Desa apa yang menjadi usulan di tingkat dusun merupakan usulan prioritas yang sudah dimusyawarahkan di masing-masing dusun.
Tim fasilitasi penyusunan RKP Desa dari Kantor Kecamatan Pragaan Haruji, S.Pd.I, M.Pd. mengatakan bahwa penyusunan RKPDes dilakukan melalui musyawarah desa, yang sebelumnya sudah dilakukan terlebih dahulu pembentukan tim penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan jumlah tim minimal 7 orang dan maksimal 11 orang.
Setelah ditetapkannya tim penyusun RKP Desa tim langsung melakukan kegiatan meliputi mencermati kebali RPJM Desa, pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Desa.
"Semua direncanakan dalam Musyawarah Desa Pembahasan dan Penyepakatan RKP Des baik program bidang pemerintahan, pembangunan pembinaan maupun Pemberdayaan," ujar Haruji mewakili Camat Pragaan.