MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
1. Dasar Hukum Musyawarah Desa (Musdes):
2. PENGERTIAN
3. TUJUAN MUSYAWARAH DESA
3.1. UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 54, ayat (1-2) dan Permendesa No. 2 Tahun 2015 (Pasal 2 ayat (1-2)
Musyawarah desa bertujuan untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis, meliputi:
3.2. UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 74, ayat (1)
Menyepakati belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
4. PENDAMPINGAN MUSYAWARAH DESA
Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015 (Pasal 4 ayat (1) : Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa, masyarakat Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa didampingi oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Download Lampiran:
Pedoman Musyawarah Desa (Musdes)