Pakamban Laok Bersemangat (Pakamban Laok Bersih, Sejahtera, makmur dan Aman dengan Pemerintahan Yang Adil dan Transparan) Visi dan Misi Desa Pakamban Laok

Artikel

Pedoman Musyawarah Desa (Musdes)

08 September 2022 14:12:30  Administrator  61 Kali Dibaca 

MUSYAWARAH DESA (MUSDES)

1. Dasar Hukum Musyawarah Desa (Musdes):

  1. UU 6/2014 tentang Desa (Pasal 54)
  2. PP 47/2015 tentang Perubahan PP 43/2014 tentang Desa (Pasal 80)
  3. Permendes PDTT No. 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

2. PENGERTIAN

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1, No. 5) menyebutkan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

3. TUJUAN MUSYAWARAH DESA

3.1. UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 54, ayat (1-2) dan Permendesa No. 2 Tahun 2015 (Pasal 2 ayat (1-2)

Musyawarah desa bertujuan untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis, meliputi:

  1. penataan Desa;
  2. perencanaan Desa;
  3. kerja sama Desa;
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
  5. pembentukan BUM Desa;
  6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
  7. kejadian luar biasa.

3.2. UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 74, ayat (1)

Menyepakati belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.

4. PENDAMPINGAN MUSYAWARAH DESA

Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015 (Pasal 4 ayat (1) : Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa, masyarakat Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa didampingi oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

Download Lampiran:
Pedoman Musyawarah Desa (Musdes)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Arsip Artikel

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumenep - Pamekasan No. 110
Desa : Pakamban Lao
Kecamatan : Pragaan
Kabupaten : Sumenep
Kodepos : 69465
Telepon :
Email : pakambanlaok.pragaan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:24
    Kemarin:98
    Total Pengunjung:24.015
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.17.3.252
    Browser:Mozilla 5.0